Konsep Aliran Sejarah Pengertian dan Prinsip Koperasi
A. Konsep Koperasi
1. KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•Perbedaan dengan Konsep
Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B. Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick •Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. •Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi •Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis •Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping
itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. •Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) •Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. •Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat •Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI •1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit •1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS) •1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen •1808 – 1883 koperasi berkembang
di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze •1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
•1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Masyarakat telah banyak yang mendengar tentang koperasi,bahkan banyak
diantaranya yang telah menjadi anggota-anggota dan terpilih menjadi
pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih
berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Yang saya ketahui berdasarkan UU nomor 12 tahun 1967,koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang bewatak sosial dan
beranggotakan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersdama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
Landasan Idiil (Pancasila)
Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Diri Sendiri)
Landasan Struktural dan Gerak (UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Lebih jelasnya,koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya,yaitu barang atau jasa. Tetapi,bukan itu saja. Koperasi adalah juga suatu gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju,adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1)
2. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka
kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri
sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan
kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip
koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi
berdasakan sumber yang saya dapatkan.
Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
demokrasi
kekuatan modal tidak diutamakan
ekonomi
kebebasan
keadilan
memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
demokrasi
kekuatan modal tidak diutamakan
ekonomi
kebebasan
keadilan
memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
bunga atas modal dibatasi
Pembagian SHU
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
Keanggotaan yang terbuka
bunga atas modal dibatasi
Pembagian SHU
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
Pembelian barang secara tunai
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
Pemberian bunga atas modal dibatasi
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
Pemberian bunga atas modal dibatasi
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya pada anggota
Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya pada anggota
Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
Petani dibiasakan menabung
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
Membeli saham untuk menjadi anggota
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
Menggaji para pengurus
Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
Menggaji para pengurus
Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
Swadaya
Daerah kerja tiak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggta terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
Daerah kerja tiak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggta terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di kanada.
Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
– Menurut UU No.12 tahun 1967
– Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
UU No.14 Tahun 1965
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
– Menurut UU No.25 Tahun 1992
UU No.14 Tahun 1965
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
– Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas terhadap modal terbatas
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas terhadap modal terbatas
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
– Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Kerjasama antar koperasi
– Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
– Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
– Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak
suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi
mengandung arti:
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
– Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
– Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
– Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan.
Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan
koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
– Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu
berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi.
Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain.
Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi
koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam
mencapai tujuan.
– Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan
kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam
memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan
koperasi dapat diwujudkan.
– Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan
kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir
dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
“strategi” dalam bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar