Rabu, 07 November 2018

Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.


Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan Koperasi Serba Usaha:
  • Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
  • Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
  • Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
  •  Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,  yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.

Manajemen dan Organisasi

Manajemen dan Organisasi

Perbedaan Organisasi Formal dan Informal  

- Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Organisasi formal memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Terstruktur
2. Kaku
3. Terumuskan
4. Tahan lama

-Organisasi Informal kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
Organisasi Informal memiliki ciri-ciri :
1. Lepas
2. Fleksibel
3. Tidak terumuskan
4. Spontan

Peran penting Manajemen dalam organisasi

Manajemen yang baik haruslah berperan sesuai dengan situasi dan kondisi pada suatu organisasi. Secara sederhana peran manajemen adalah perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Peran sederhana ini pun menjadi hal yang sangat penting untuk mencapai efisiensi cara kerja organisasi dalam upaya mencapai tujuannya.
Manajemen membutuhkan informasi untuk membantu pemilihan rencana yang terbaik dalam mencapai tujuannya. Bayangkan jika kita melakukan pemilihan rencana tanpa memiliki informasi, rencana tersebut mungkin berhasil dibuat tetapi belum tentu berhasil dilakukan. Dengan adanya manajemen pencarian informasi tersebut pun dapat dilakukan dengan lebih rapi, misalnya manajemen waktu untuk mengatur waktu dan tempat pencarian informasi, memilih narasumber informasi, dan mensortir informasi.
Aktifitas pengendalian juga tidak efektif tanpa adanya informasi. Pengendalian juga tidak lepas dari manajemen, karena pada tahap ini manajemen berfungsi untuk mengukur output dari sebuah organisasi dan membandingkannya dengan tujuan awal. Kemudian, fungsi manajemen terutama dapat melakukan tindakan yang tepat untuk memperbaiki ketidakcocokan antara output dan tujuan.
Pengambilan keputusan pada dasarnya merupakan aktivitas pemecahan masalah. Beberapa keputusan merupakan aktivitas rutin, beberapa lainnya merupakan pemecahan masalah yang timbul.

Peran Penting Manajemen dalam Kehidupan Kita

Manajemen berperan penting dalam kehidupan kita karena, manajemen dapat menentukan keberhasilan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Manajemen kehidupan haruslah terkoordinir dengan baik agar tujuan kita tercapai. Manajemen dalam kehidupan kita dapat dilakukan misalnya, untuk mengatur waktu, aktivitas, mengatur gaya hidup, kebiasaan, mengatur keuangan, mengatur informasi-informasi yang kita dapat, dan masih banyak lagi. Hal-hal itu sangat berpengaruh pada cerita hidup kita bukan? Karena itulah manajemen berperan penting dalam hidup kita.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

  • TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

  • FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  • FUNGSI KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.

  • FUNGSI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.

SOAL:
  1. Apa itu koperasi Indonesia?
  2. Apa tujuan utama koperasi di Indonesia?
  3. Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat?
  4. Jelaskan fungsi operasi sebagai badan usaha?
  5. Jelaskan fungsi koperasi simpan pinjam?

JAWAB:
  1. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota
  2. Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya
  3. Bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi
  4. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
  5. Untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen 
 
Bentuk Organisasi   
    1.       Menurut Hanel
a       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b      Sub sistem koperasi :
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
2.      Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau supplier).
3.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
    2.       Menurut Ropke
        a.      Identifikasi ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barand dan jasa).
         b.     Sub sistem :
1.      Anggota koperasi.
2.      Badan usaha koperasi.
3.      Organisasi koperasi.
     3.        Di Indonesia
a       Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas.
b      Rapat anggota.
c       Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
d      Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
1.      Penetapan anggaran dasar.
2.      Kebijaksanaan umum (manajemen, organnisasi dan usaha koperasi).
3.      Pemeliharaan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
4.      Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Pengesahan pertanggung jawaban.
6.      Pembagian SHU.
7.      Penggabungan, pendirian dan peleburan.
      A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
      B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
     C.    Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki Tanggung Jawab
      1 .      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktual organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa :
a    .       Pengurus berugas mengelola koperasi dan usahanya.
b    .      Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan – keputusan rapat anggota. Tugas dan kewajiban tersebut antara lain adalah :
      a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
      b.      Mengajungan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi.
      c.       Penyelenggaraan rapat anggota.
      d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus.
      e.       Wewenang.
      f.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
      g.      Meningkatkan peran koperasi.
 
      2.      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut :
      a.Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
      b.Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efesien.
      c.Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
      d.Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
      3.    Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemerikasaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang – orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas dan wewenang, serta syarat menjadi pengawas :
      1.Tugas Pengawas
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
      2.Wewenang Pengawas
a.       Meneliti cacatan yang ada pada koperasi.
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
      3. Syarat – Syarat Menjadi Pengawas
a.       Mempunyai kemampuan berusaha.
b.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pola Manajemen
      A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Manajemen adalah suatu proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang – orang dan sumber daya organisasi lainnya.
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai sebagai proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan dengan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
      B.     Rapat Organisasi
Rapat organisasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas rapat anggota antara lain :
      1.Menetapkan anggaran dasar koperasi.
      2. Mnetapkan kebijakan umum koperasi.
      3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemerikasa lainnya.
      C.    Pengurus
Menurut UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris, bendara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
      D.    Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari pengawas yaitu :
      1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
      2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
      E.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada pengurus dan pengawas.
      F.     Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
      1.Interprestasi Dari Koperasi Sebagai Sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio tecnological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber – sumber yang digunakan.
      2.Cooperative Combine
      3. The Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit – unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
      4. Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang – orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.