TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
- TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai
dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar.
Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
- FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi
yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
- FUNGSI KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada
kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan.
- FUNGSI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan
aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling
penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil
keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya
organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25
tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi,
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang
ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi
apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan
pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda.
Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam
pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
SOAL:
- Apa itu koperasi Indonesia?
- Apa tujuan utama koperasi di Indonesia?
- Keanggotaan koperasi di Indonesia bersifat?
- Jelaskan fungsi operasi sebagai badan usaha?
- Jelaskan fungsi koperasi simpan pinjam?
JAWAB:
- Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota
- Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya
- Bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
- Untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar