Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena
kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan
hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
– Co yang berarti bersama
– Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi
orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang
mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian
koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
– Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan
tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah
konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara
langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih
bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut
pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
– Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation is an association of person, usually of limited means,
who have voluntaily joined together to achieve a common economic and
through the formation of a democratically controlled businnes
organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
– Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha
swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
– Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
– Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan
bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
– H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat
mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari
rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan.
Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
– Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa
penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang
koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan
langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para
anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain
dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha
mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
– Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang”
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
– UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas
dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan
pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka
akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada
di dalam manajemen koperasi.
– Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
– Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi
yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati
demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an
associaton of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
– Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang
diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar.
Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal
3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
a. Bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut,
diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan
usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi
sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan
usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas
kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam,
prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan
prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative
alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi
sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan
usaha lainnya, karena adanya :
- Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa
seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
- Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal
yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan
jasa usaha mereka terhadap koperasi.
- Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi
koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
- Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa
bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
- Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi
juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja
sama dengan antar koperasi.
b. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai berikut :
7 gagasan umum
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
- Demokrasi
- Kekuatan modal tidak diutamakan
- Ekonomi
- Kebebasan
- Keadilan
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan
12 prinsip koperasi Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip-prinsip yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan
perpadun dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi social dan
kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi
adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
c. Prinsip Koperasi Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt
di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu,
khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan
koperasi kredit “bank rakyat”. Yang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
e. Prinsip Koperasi Herman Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para
pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang
eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze
adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam
periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang
dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah
pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang
dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Prinsip-prinsipnya adalah
sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pengertian dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para
petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa
bantuan dari manapun asalnya.
Daerah kerja tak terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi
terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan
baik. Prinsip kedua ini berbeda dengan yang diterapkan di pinggiran
kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze, dimana daerah kerja tidak
terbatas.
SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam
memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi
terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota,
prinsip ini dikembangkan dimana SHU dibagi selain disisihkan sebagian
untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian,
maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali
dengan koperasi dipinggiran kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau
imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari
anggota. Koperasi harus memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti
juga kepentingan pengurus. Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam
koperasi perkotaan, yang pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani
anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan
koperasi yang dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani
anggota tetapi juga yang bukan anggota
f. Prinsip Koperasi ICA
- Keanggotaan bersifat terbuka
- Pengawasan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
- Bunga yang terbatas atas modal
- Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
- Netral dalam lapangan politik dan agama
- Tata niaga dijalankan secara tunai
- Menyelenggarakan pendidikan