NAMA : RAJA MUDA GEMASIH
NPM : 16216023
KELAS : 4EA15
A.
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERAATURAN
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara
lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya
internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang
menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengerahkan
setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.
Hukum :
Hukum lingkungan diartikan sebagai
hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan
mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah
perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi
kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup
lainnya. Menurut Danusaputro, Hukum Lingkungan adalah hukum yang mendasari
penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan.
Lingkungan. Beliaulah yang
membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan
atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada
penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.
Menurut Gatot P. Soemartono
menyatakan pengertian hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah
laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak
dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut
dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian di
atas mengenai pengertian hukum, jadi Pengertian Hukum Lingkungan ialah
keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang
seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut
dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
Hukum internasional dapat
didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh
berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik
atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum
internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan
negara dan pemerintah yang baru.
Hukum merupakan aturan-aturan yang
dilaksanakan dalam rangka mengatur tingkah laku individu dalam suatu
masyarakat, hubungan diantara mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara
keseluruhan. Secara garis besar , ada dua macam sistem hukum internasional,
yaitu common law dan code law (statuate law atau civil law).
Common law merupakan sistem hukum
yang didasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi
terhadap hukum yang seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara
yang menerapkan sistem ini terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran,
seperti Inggris,Amerika Serikat,Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Hongkong, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris
lainnya.
Code law adalah sistem hukum yang didasarkan
pada aturan –aturan legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini
adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea,
Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang
berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan
hukum pidana (criminal law).
Ada satu perbedaan pokok diantara kedua
hukum ini, yaitu dalam hal kebebasan hakim untuk
melakukan interpretasi terhadap hukum. Dalam sistem common law, hakim memiliki
kewenangan, kemampuan, dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interpretasi
sendiri terhadap hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Sebaliknya dalam code law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan
pribadinya untuk menciptakan atau menginterpretasikan hukum karena hakim harus
terikat pada peraturan atau hukum yang tertulis.
Perbedaan lainnya muncul dalam hal
pengakuan terhadap hak cipta industrial (industrial property rights) yang
mencakup merek dagang, logo, nama merek, proses produksi paten, dan managerial
know-how. Pada negara-negara common law, kepemilikan hak cipta didasarkan
pada praktik pemakaian, sedangkan negara-negara code law kepemilikan
didasarkan pada registrasi atau pendaftaran nama maupun proses produksi yang
ingin dipatenkan.
Lebih lanjut, berbeda dengan code law
yang memberikan struktur administratif tersendiri bagi hukum dagang, sedangkan
common law tidak menganggap hukum dagang sebagai entitas khusus. Perbedaan
berikutnya menyangkut defenisi “Acts Of God”. Dalam common law, acts of god
hanya dibatasi pada bencana banjir, badai, gempa bumi, dan bencana
alam lainnya, kecuali bila disepakati secara khusus dalam kontrak. Sedangkan
dalam code law, “unavoidable interference with performance” (termasuk di
dalamnya pemogokan kerja dan kerusuhan) bisa dikategorikan pula sebagai acts of
god.
Apabila satu produk telah melewati batas
negara, maka produk itu akan terkena dampak berbagai kukum yang berbeda. Dalam
situasi ini, produsen yang bersangkutan harus mematuhi segala macam peraturan
dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuan
diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menjadi
penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan pemasaran meliputi tarif, hukum
anti dumping, lisensi ekspor/impor regulasi investasi asing, insentif legal,
dan hukum pembatasan perdagangan.
Negara Kebangsaan
dan kedaulatan
:
Kedaulatan suatu
Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan
kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut
dua kriteria penting:
1.
Tahap perkembangan
Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
2.
Sistem politik dan
ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah
atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis,
kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik
campuran. Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi
mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun
melindungi sector ekonomi Negara sendiri.
o
Konflik hukum: dalam
transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaan
hukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak
mengenai hukum mana yang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai
kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan
biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dan tempat pelaksanaan
kontrak.
o
Jangkauan
ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali
atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan
internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan
tunduk pada hukum yang berlaku.
Pemecahan konflik,
penyelesaian perselisihan, dan proses pengadilan
Setiap negara
memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum
negara yang digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik.
Tentunya hal tersebut cukup kompleks karena berbagai perbedan mulai dari
bahasa, system, mata uang serta pola bisnis.
Isu bisnis yang
relevan
Kebanyakan isu dan
permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:
a) Pendirian
Dengan kondisi
seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis,
warga negara lain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara
tersebut.
b) Paten
dan Merek Dagang
Apakah paten dan
merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi
setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap
negara tempat mereka ingin berdagang.
c) Perlindungan
Diri
Proses pengadilan
disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak
perusahaan internasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum
internasional ada? Hukum internasional hanya ada dalam arti kumpulan
persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dari organisasi
ekonomi internasional.
d) Pajak
Pajak apa saja yang
harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara.
Tidak ada hukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan
pajak atas perusahaan yang melukan bisnis melintasi batas-batas nasional.
Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di berbagai negara tidak dapat
dihindarkan
B.
ASPEK LISENSI
Menurut Adrian Sutedi (2010) Lisensi itu bisa
untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu lisensi hanya sebatas
produksi, sekarang sudah berkembang di semua industri. Industrinya mulai
pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat
dilisensikan.
Lisensi merupakan
cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional.
Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses
manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk
mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit
resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal
tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari
terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau
memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun
harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga
licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat
memasuki pasar kuat negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak
manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in
I perusahaan mengeskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode
manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat
penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak
manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasilkan
produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih
sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan
manufaktur.
Pemberian lisensi adalah sebuah cara
masuk yang ampuh jika perusahaan mempunyai beberapa jenis asset swamilik,
seperti produk atau teknologi yang dipatenkan, merek dagang, atau nama merek
darinya perusahaan ingin memanfaatkan skala internasional tanpa mengeluarkan
sumber daya untuk operasi internasional. Di bawah perjanjian lisensi, pemberi
lisensi (licensor) mengizinkan perusahaan lain (licensee) untuk menggunakan hak
milik intelektualnya melalui pertukaran dengan kompensasi yang ditunjuk sebagai
royalty. Perusahaan penerima lisensi disebut licensee. Hak milik
tersebut dapat berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, teknologi, kecakapan teknis, atau
keahlian pemasaran khusus.
Sebagi balasan licensee biasanya
berjanji:
1.
Memproduksi
produk yang dicakup oleh hak tersebut
2.
Memasarkan
produk tersebut di dalam teritori yang telah diberikan
3.
Membayar
kepada licensor sejumlah uang yang berkaitan dengan volume penjualan produk
tersebut
Tujuan dan Evaluasi Pemberian Lisensi
Sebagian
besar perusahaan mempunyai satu atau lebih dari tujuan-tujuan berikut pada saat mereka
menegoisasikan sebuah perjanjian lisensi untuk memakai pemberian lisensi
tersebut sebagai sebuah metode untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai
sebuah metode untuk menembus pasar asing:
- Memperoleh pendapatan dari hak paten yang dimiliki perusahaan, merek dagang,dan akumulasi kecakapan teknis.
- Mendapatkan sejumlah keunggulan taktis dan strategik dalam pemasaran produknya di pasar asing.
- Memperoleh kecakapan teknis timbal-balik dan pengembangan riset dari perusahaan asing.
- Mendapatkan suatu tempat berpijak didalam pasar yang akan digunakan kelak dikemudian hari untuk bergerak kedalam bentuk aktivitas pemasaran lainnya yang berbasiskan pasar asing.
- Perusahaan ingin memiliki suatu kehadiran produksi di pasar asing, namun tidak berniat atau tidak sanggup melakukan investasi modal.
- Memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi di mana dibutuhkan.
C.
ANTI TRUST
Hukum atau
Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang
persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan
persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil
dari hukum Amerika Serikat yang awalnya
dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal
sebagai kartel. Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk
menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan
penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan terkadang
untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau
memperkuat monopoli. Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar
negara dan dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah
mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan di mana
ada satu macam perilaku yang kasar.
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK
LISENSI, ANTITRUST HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a. Lingkungan legal dan
peraturan
Sebagai bagian dari masyarakat internasional,
Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh
karena itu kebijiakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka
menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun
lingkup yang lebih luas. Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain,
diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia,
serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor
pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan
regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut
dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
b. Aspek lisensi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia
No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan lisensi yaitu izin
yang diberikan oleh pemegang hak cipta terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Peraturan Perundang-Undangan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi teknologi di negara berkembang banyak diatur
dalam peraturan
perundang-undangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan
undang-undang penanaman modal. Pemerintah akan meneliti apakah perjanjian
lisensi sesuai dengan :
a. Hukum Perjanjian :
oBerdasarkan Pasal 1313
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.
o
Serta Pasal 1338 Kitab
Undang undang Hukum Perdata yang berbunyi bahwa Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
o
Suatu perjanjian tidak
dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan uang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
o
Suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
c. Antitrust di Indonesia
Di beberapa negara, hukum persaingan dikenal
dengan istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang
sering digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia,
hukum anti monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini
merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan
persaingan antar pelaku usaha.Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia
menunjukkan bahwa iklim bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang
diharapkan, di mana Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan
perhatian yang memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar