Jumat, 17 Januari 2020

LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN SERTA MEMAHAMI ASPEK LISENSI DAN ANTI TRUST


NAMA     : RAJA MUDA GEMASIH
NPM        : 16216023
KELAS   : 4EA15



A.    LINGKUNGAN LEGAL DAN PERAATURAN

Semua negara mengatur   perdagangan dengan negara lain  dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global  untuk mengerahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.

Hukum :

Hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Menurut Danusaputro, Hukum Lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan.

Lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.

Menurut Gatot P. Soemartono menyatakan pengertian hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian di atas mengenai pengertian hukum, jadi Pengertian Hukum Lingkungan ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.

Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.

Hukum merupakan aturan-aturan yang dilaksanakan dalam rangka mengatur tingkah laku individu dalam suatu masyarakat, hubungan diantara mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara keseluruhan. Secara garis besar , ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dan code law (statuate law atau civil law).

Common law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden, kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum yang seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara yang menerapkan sistem ini terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran, seperti Inggris,Amerika Serikat,Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Hongkong, Pakistan, Singapura, Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris lainnya.

Code law adalah sistem hukum yang didasarkan pada aturan –aturan legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea, Thailand, Cina, Taiwan, dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal law).

Ada satu perbedaan pokok diantara kedua hukum  ini,  yaitu dalam hal kebebasan hakim untuk melakukan interpretasi terhadap hukum. Dalam sistem common law, hakim memiliki kewenangan, kemampuan, dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interpretasi sendiri terhadap hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan situasi yang dihadapi. Sebaliknya dalam code law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan pribadinya untuk menciptakan atau menginterpretasikan hukum karena hakim harus terikat pada peraturan atau hukum yang tertulis.
Perbedaan lainnya muncul dalam hal pengakuan terhadap hak cipta industrial (industrial property rights) yang mencakup merek dagang, logo, nama merek, proses produksi paten, dan managerial know-how. Pada negara-negara common law, kepemilikan hak cipta didasarkan pada  praktik pemakaian, sedangkan negara-negara code law kepemilikan didasarkan pada registrasi atau pendaftaran nama maupun proses produksi yang ingin dipatenkan.

Lebih lanjut, berbeda dengan code law yang memberikan struktur administratif tersendiri bagi hukum dagang, sedangkan common law tidak menganggap hukum dagang sebagai entitas khusus. Perbedaan berikutnya menyangkut defenisi “Acts Of God”. Dalam common law, acts of god hanya dibatasi pada bencana banjir, badai, gempa bumi,  dan bencana alam lainnya, kecuali bila disepakati secara khusus dalam kontrak. Sedangkan dalam code law, “unavoidable interference with performance” (termasuk di dalamnya pemogokan kerja dan kerusuhan) bisa dikategorikan pula sebagai acts of god.

Apabila satu produk telah melewati batas negara, maka produk itu akan terkena dampak berbagai kukum yang berbeda. Dalam situasi ini, produsen yang bersangkutan harus mematuhi segala macam peraturan dan persyaratan dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menjadi penghambat untuk memasuki pasar negara tujuan pemasaran meliputi tarif, hukum anti dumping, lisensi ekspor/impor regulasi investasi asing, insentif legal, dan hukum pembatasan perdagangan.

Negara Kebangsaan dan kedaulatan :

Kedaulatan suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan kegiatanekonomi dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria penting:

1.      Tahap perkembangan Negara bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
2.      Sistem politik dan ekonomi yang diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik campuran. Jadi berbagai Negara menguasai perkembangan industry atau ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi sector ekonomi Negara sendiri.

o   Konflik hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang penggunaan hukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam kontrak mengenai hukum mana yang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dan tempat pelaksanaan kontrak.

o   Jangkauan ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah perusahaan internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku.


Pemecahan konflik, penyelesaian perselisihan, dan proses pengadilan

Setiap negara memiliki cara dan aturan berbeda untuk menyelesaikan konflik. Biasanya hukum negara yang digunakan disesuaikan dengan tempat atau negara terjadinya konflik. Tentunya hal tersebut cukup kompleks karena berbagai perbedan mulai dari bahasa, system, mata uang serta pola bisnis.

Isu bisnis yang relevan

Kebanyakan isu dan permasalahan berpusat pada hal dan pertanyaan berikut:

a)      Pendirian

Dengan kondisi seperti apa diperbolehkan mendirikan usaha dagang? Untuk menjalankan bisnis, warga negara lain harus mendapatkan jaminan perlakuan secara adil di negara tersebut.

b)      Paten dan Merek Dagang

Apakah paten dan merek dagang saya akan dilindungi? Tidak ada hak paten internasional. Jadi setiap perusahaan harus memastikan bahwa setiap produknya didaftarkan disetiap negara tempat mereka ingin berdagang.

c)      Perlindungan Diri

Proses pengadilan disetiap negara mungkin berbeda dan rentan dengan pungli. Karena itu banyak perusahaan internasional menggunakan arbitrasi perselisihan. Apakah hukum internasional ada? Hukum internasional hanya ada dalam arti kumpulan persetujuan yang dibuat melalui serangkaian pertemuan dan usaha dari organisasi ekonomi internasional.


d)      Pajak

Pajak apa saja yang harus dibayar oleh perusahaan diluar negara asal? Pajak merupakan hak negara. Tidak ada hukum internasional yang mengatur secara universal tentang pungutan pajak atas perusahaan yang melukan bisnis melintasi batas-batas nasional. Bagaimanapun siapa dan apa yang terkena pajak di berbagai negara tidak dapat dihindarkan



B.     ASPEK LISENSI

Menurut Adrian Sutedi (2010) Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industri. Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat dilisensikan.

Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.

Untuk menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.

Perusahaan dapat memasuki pasar kuat negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengeskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.

Pemberian lisensi adalah sebuah cara masuk yang ampuh jika perusahaan mempunyai beberapa jenis asset swamilik, seperti produk atau teknologi yang dipatenkan, merek dagang, atau nama merek darinya perusahaan ingin memanfaatkan skala internasional tanpa mengeluarkan sumber daya untuk operasi internasional. Di bawah perjanjian lisensi, pemberi lisensi (licensor) mengizinkan perusahaan lain (licensee) untuk menggunakan hak milik intelektualnya melalui pertukaran dengan kompensasi yang ditunjuk sebagai royalty. Perusahaan penerima lisensi disebut licensee. Hak milik tersebut dapat berupa hak paten, merek dagang, hak cipta, teknologi, kecakapan teknis, atau keahlian pemasaran khusus.
Sebagi balasan licensee biasanya berjanji:
1.      Memproduksi produk yang dicakup oleh hak tersebut
2.      Memasarkan produk tersebut di dalam teritori yang telah diberikan
3.      Membayar kepada licensor sejumlah uang yang berkaitan dengan volume penjualan produk tersebut


Tujuan dan Evaluasi Pemberian Lisensi

Sebagian besar perusahaan mempunyai satu atau lebih dari tujuan-tujuan berikut pada saat mereka menegoisasikan sebuah perjanjian lisensi untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk menembus pasar asing:
  1. Memperoleh pendapatan dari hak paten yang dimiliki perusahaan, merek dagang,dan akumulasi kecakapan teknis.
  2. Mendapatkan sejumlah keunggulan taktis dan strategik dalam pemasaran produknya di pasar asing.
  3. Memperoleh kecakapan teknis timbal-balik dan pengembangan riset dari perusahaan asing.
  4. Mendapatkan suatu tempat berpijak didalam pasar yang akan digunakan kelak dikemudian hari untuk bergerak kedalam bentuk aktivitas pemasaran lainnya yang berbasiskan pasar asing.
  5. Perusahaan ingin memiliki suatu kehadiran produksi di pasar asing, namun tidak berniat atau tidak sanggup melakukan investasi modal.
  6. Memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi di mana dibutuhkan.




C.    ANTI TRUST

Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel. Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan terkadang untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan menciptakan atau memperkuat monopoli. Ada perbedaan besar dalam kebijakan antitrust baik antar negara dan dalam negara yang sama dari waktu ke waktu. Hal ini telah mencerminkan ide yang berbeda tentang apa yang merupakan monopoli dan di mana ada satu macam perilaku yang kasar.


LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

a.      Lingkungan legal dan peraturan
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijiakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas. Kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
b.      Aspek lisensi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Peraturan Perundang-Undangan Perjanjian Lisensi

Perjanjian lisensi teknologi di negara berkembang banyak diatur dalam peraturan
perundang-undangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan undang-undang penanaman modal. Pemerintah akan meneliti apakah perjanjian lisensi sesuai dengan :

a. Hukum Perjanjian :
oBerdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
o   Serta Pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata yang berbunyi bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
o   Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan uang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
o   Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. 



c.       Antitrust di Indonesia
Di beberapa negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum persaingan atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha.Sejarah pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa iklim bersaing di Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana Indonesia telah membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.



SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar